PANDUAN
TRAINING of TRAINERS (ToT)
EDS DAN MSPD BAGI LPMP SE-INDONESIA
Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Kav. 71-73, Jakarta Selatan
Pengesahan Pejabat Tanda Tangan
Validasi Dra. Renny Yunus, MM
Verifikasi Elvira Dayana, MM
Reviu Apriyagung, SS., M.Hum
KATA PENGANTAR
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) sebagai unit dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memiliki tugas berkesinambungan dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Peran Ditjen PMPTK sejalan dengan peraturan perundangan yang tercakup dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan-peningkatan mutu pendidikan dalam proses pembelajaran dan pengelolaan atau manajemen sekolah sangat terkait dengan peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 butir 24 menyatakan bahwa LPMP merupakan unit pelaksana teknis Depdiknas (sejak 2010 disebut Kementerian Pendidikan Nasional/ Kemdiknas) yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan di jalur nonformal dan informal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Oleh karena alasan tersebut dan hasil reviu kapasitas LPMP sesuai dengan Permendiknas No. 7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP, telah dilaksanakan dua bentuk kegiatan utama, yaitu:
1) Dilaksanakannya dua putaran lokakarya pengembangan kapasitas (Capacity Building) LPMP dan Balai Diklat Keagamaan (BDK) yang terfokus pada aspek penjaminan-peningkatan mutu pendidikan dan manajemen-kepemimpinan LPMP juga BDK.
2) Dirumuskannya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 63 tahun 2009.
Pengembangan kapasitas LPMP yang terus dilakukan secara professional menjadi bekal dalam melaksanakan SPMP di tingkat provinsi dan melakukan koordinasi yang sinergis dengan pemerintah daerah berkenaan dengan program peningkatan mutu pendidikan. Hal ini didukung dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 khususnya pada Akselarasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di 10.000 satuan pendidikan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari hal di atas, Ditjen PMPTK sebagai penanggung jawab pengembangan LPMP melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan bekerja sama dengan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan MCPM AIBEP AusAID menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia. Strategi yang digunakan yaitu melalui strategi Forum Pembelajaran Klaster (30 LPMP dan 12 BDK yang dikelompokkan menjadi 5 klaster).
Semoga Panduan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang terkait dalam kegiatan workshop dimaksud.
Jakarta, 29 September 2010
Direktur Pembinaan Diklat,
Sumarna Surapranata, Ph.D.
NIP 19590801198503 1 002
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI 1
BAB I 2
PENDAHULUAN 2
A. Latar Belakang 2
B. Dasar Hukum 3
C. Tujuan Kegiatan 3
D. Hasil Yang Diharapkan 4
BAB II 6
PELAKSANAAN 6
A. Waktu dan Tempat 6
B. Peserta 6
C. Pengarah dan Fasilitator 6
D. Materi Kegiatan 6
E. Skenario Kegiatan 7
F. Jadwal Kegiatan 8
BAB III 14
TATA TERTIB 14
LAMPIRAN
Surat Keputusan Panitia Kegiatan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama telah mengembangkan strategi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan nasional di Indonesia yang dinamakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009, SPMP merupakan kegiatan yang sistemik dan terpadu dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa. Dalam SPMP ini, setiap komponen bertanggung jawab untuk terlibat di dalamnya, namun demikian komponen yang paling dekat dengan satuan pendidikan di daerah adalah dinas pendidikan dan kantor kementerian agama (kantor kemenag) di tingkat kabupaten/ kota.
Secara umum, untuk menunjang keberhasilan SPMP di tingkat kabupaten/kota, kantor Dinas Pendidikan maupun Kantor Kemenag sudah mempunyai jalur perolehan data dan informasi tentang pelaksanaan pendidikan di daerahnya. Namun jalur yang sudah ada tersebut dirasakan belum optimal dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing. Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, saat ini sedang dikembangkan dua kegiatan baru yang akan membantu kantor dinas pendidikan maupun kantor kemenag untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan pendidikan di daerah masing-masing dengan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kedua kegiatan tersebut yakni Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD).
EDS adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada SPM dan SNP. EDS dilaksanakan oleh setiap sekolah sebagai satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu sekolah secara berkelanjutan. EDS merupakan mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, orangtua, dengan bantuan pengawas. Hasil EDS dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan sekolah dan laporan kepada dinas pendidikan tentang pencapaian sekolah untuk pengembangan lebih lanjut.
Sedangkan MSPD adalah serangkaian strategi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag dan pengawas sekolah tingkat kabupaten/kota untuk memonitor dan mengevaluasi mutu dan keefektifan sekolah dan tenaga kependidikan berdasarkan SPM dan SNP, sehingga kekuatan dan kemajuan yang dicapai dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi. MSPD dilakukan oleh Pengawas dalam mengumpulkan dan menganalisis laporan EDS untuk dijadikan dasar laporan MSPD kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya laporan MSPD, jajaran di tingkat kabupaten/kota akan memperoleh masukan untuk dasar perencanaan dan bantuan kepada sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di daerahnya. Oleh karena itu mutu laporan EDS akan menentukan mutu dan kegunaan laporan MSPD itu sendiri.
Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menjamin mutu pendidikan, LPMP perlu menguasai konsep dasar SPMP, pengisian instrumen EDS dan format MSPD, serta mengetahui dan mampu melaksanakan mekanisme yang efektif untuk implementasinya. Sehingga mereka dapat melakukan bimbingan teknis, saran, dan arahan kepada para kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 yang terfokus pada Akselarasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di 10.000 satuan pendidikan di Indonesia.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, Ditjen PMPTK Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan bekerjasama dengan MCPM-AIBEP (AusAID) memandang perlu untuk menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia.
B. Dasar Hukum
Kegiatan Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan No. …../F5.1/KP/2010 tanggal 29 September 2010.
C. Tujuan Kegiatan
1. Tujuan Umum
Meningkatkan kompetensi tenaga struktural dan fungsional LPMP dalam memberikan pembinaan dalam pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) bagi Kepala dan Pengawas Sekolah.
2. Tujuan Khusus
Secara khusus tujuan yang ingin dicapai oleh peserta diklat adalah:
a. Memahami Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
b. Memahami Standar Nasional Pendidikan dalam konteks SPMP
c. Menganalisis indikator kunci SNP
d. Memahami Standar Pelayanan Minimal dalam konteks SPMP
e. Menganalisis indikator kunci SNP
f. Memahami konsep EDS
g. Mengisi instrumen EDS
h. Menganalisis data EDS
i. Membuat laporan EDS sebagai bahan dasar penyusunan RPS.
j. Memahami konsep MSPD
k. Mengisi format laporan MSPD berdasarkan hasil laporan EDS.
l. Membuat laporan MSPD sebagai bahan perumusan kebijakan pendidikan kabupaten/kota.
m. Memahami pedoman pelaksanaan SPMP
n. Melatih pemangku kepentingan pendidikan untuk menginternalisasikan filosofi SPMP melalui penerapan EDS dan MSPD
o. Melatih penerapan Standar Nasional Pendidikan sesuai indikator
p. Melatih penerapan Standar Pelayanan Minimal sesuai indikator
q. Melatih penerapan EDS
r. Melatih penerapan MSPD
s. Melatih penggunaan pedoman pelaksanaan SPMP
D. Sasaran
Peserta TOT Implementasi EDS dan MSPD bagi tenaga struktural dan fungsional LPMP NAD, Sumut, Sumbar, Jambi, Riau, DKI Jakarta berjumlah 26 orang, terdiri dari unsur:
1. Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP- 1 orang
2. WI - 1 orang
3. Staf potensial yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengimbaskan kepada sesama rekan kerja - 1 orang
E. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan melalui kegiatan TOT Implementasi EDS dan MSPD bagi tenaga struktural dan fungsional LPMP, peserta diharapkan memiliki:
1. Pemahaman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
2. Pemahaman Standar Nasional Pendidikan dalam konteks SPMP
3. Pemahaman analisis indikator kunci SNP
4. Pemahaman Standar Pelayanan Minimal dalam konteks SPMP
5. Pemahaman analisis indikator kunci SNP
6. Pemahaman konsep EDS
7. Kemampuan mengisi instrumen EDS
8. Kemampuan menganalisis data EDS
9. Kemampuan membuat laporan EDS sebagai bahan dasar penyusunan RPS.
10. Pemahaman konsep MSPD
11. Kemampuan mengisi format laporan MSPD berdasarkan hasil laporan EDS.
12. Kemampuan membuat laporan MSPD sebagai bahan perumusan kebijakan pendidikan kabupaten/kota.
13. Pemahaman penggunaan pedoman pelaksanaan SPMP
14. Kemampuan melatih pemangku kepentingan pendidikan untuk menginternalisasikan filosofi SPMP melalui penerapan EDS dan MSPD
15. Kemampuan melatih penerapan Standar Nasional Pendidikan sesuai indikator
16. Kemampuan melatih penerapan Standar Pelayanan Minimal sesuai indikator
17. Kemampuan melatih penerapan EDS
18. Kemampuan melatih penerapan MSPD
19. Kemampuan melatih penggunaan pedoman pelaksanaan SPMP
BAB II
PELAKSANAAN
A. Waktu dan Tempat
Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia bagi tenaga struktural dan fungsional LPMP yang terdiri atas tiga gelombang, yaitu: 1. Gelombang pertama untuk klaster satu dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 29 Agustus 2010; 2. Gelombang kedua untuk klaster dua dan empat dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 9 Oktober 2010; 3. Gelombang ketiga untuk klaster tiga dan lima dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 16 Oktober 2010. Masing-masing kegiatan dilaksanakan selama lima hari dan bertempat di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Kav. 71-73, Jakarta Selatan.
B. Sarana dan Media
Sarana dan media yang digunakan pada Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia adalah:
1. Alat tulis kantor (kertas HVS, bluetack, gunting, marker permanen dan non permanent warna warni, kertas post it warna warni ukuran sedang, isolasi kertas, lem)
2. Kertas koran
3. Laptop
4. LCD projector
5. Layar
6. Compact Disk
7. Flashdisc
8. Printer dan Toner
9. Rol Kabel Ekstension
10. FlipChart
11. Camera video
Sedangkan prasarana yang digunakan dalam diklat ini adalah:
1. Akomodasi
2. Ruang Kelas
C. Peserta
Peserta terdiri atas LPMP se-Indonesia, Koordinator Klaster, dan tim teknis penjaminan mutu Direktorat Pembinaan Diklat (DitBindiklat). Turut mengundang Pemangku kepentingan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Agama, yaitu Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dan Direktur Pembinaan Diklat.
D. Pengarah dan Fasilitator
Pengarah dan narasumber Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia adalah:
1. Prof. Dr. Baedhowi (Dirjen PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional
2. Sumarna Surapranata, Ph.D. (Direktur Pembinaan Diklat)
3. Dr. Sumarno (Kasubdit Program DitBindiklat)
4. Renny Yunus, MM (Kasubdit Pengembangan Sarana Diklat DitBindiklat)
5. Vivien Casteel (Senior Education Adviser, MCPM AIBEP AusAID)
6. Sutarto, Ph.D. (National Education Consultant, MCPM AIBEP AusAID)
7. John Short (International Education Consultant, MCPM AIBEP AusAID)
8. Dr. Sri Haryati (Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung)
9. Soeparto, M.Ed (National Education Consultant, MCPM AIBEP AusAID)
10. Drs. Susari, MA (Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, Kementerian Agama)
11. Dra. Cut Ummu Athiyah (Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, Kementerian Agama)
12. Ussi Karundeng (TVRI)
13. Agus Mohamad Solihin, M.Pd (Staf, DitBindiklat Ditjen PMPTK)
14. Apriyagung, M.Hum (Staf, DitBindiklat Ditjen PMPTK)
15. Drs. Joko Setio, M.Si (Staf, Dit. Pendidikan Dasar Ditjen Mandikdasmen)
16. Dra. Wanda Metini, MM (Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Jatim)
E. Materi Kegiatan
Materi yang diberikan dalam Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia adalah :
1. Kebijakan Ditjen PMPTK
2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
3. Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- SNP dalam konteks SPMP
- Analisis Indikator Kunci SNP
4. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- SPM dalam konteks SPMP
- Analisis Indikator Kunci SPM
5. EDS
- Konsep EDS
- Pengisian instrumen EDS
- Analisis Data EDS
- Format laporan EDS sebagai dasar penyusunan RPS
6. MSPD
- Konsep MSPD
- Format laporan MSPD berdasarkan hasil laporan EDS
- Pembuatan laporan, agregasi & rekomendasi MSPD
7. Strategi melatih pemangku kepentingan pendidikan:
- menginternalisasikan filosofi SPMP melalui penerapan EDS dan MSPD
- penerapan Standar Nasional Pendidikan sesuai indikator
- penerapan Standar Pelayanan Minimal sesuai indikator
- penerapan EDS
- penerapan MSPD
- pedoman pelaksanaan SPMP
8. Presentasi Kelompok (review dan refleksi)
F. Metode
Metode yang digunakan pelaksanaan Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia antara lain:
- Ceramah;
- tanya jawab;
- diskusi;
- brainstorming;
- penugasan;
- kerja kelompok;
- kerja mandiri;
- presentasi; dan
- metode lain yang relevan.
Skenario Kegiatan
Struktur Program
No Program dan Mata Diklat Waktu
(JP) Penyaji
I PROGRAM UMUM 0
1. Pembukaan
2. Kebijakan Kemendiknas 2 • Dirjen PMPTK
• Senior Educ. Adv
• Direktur Bindiklat
II PROGRAM POKOK 0
3. Orientasi Program 1 Soeparto
4. Rencana Aplikasi EDS berbasis TIK 1 Siswoyo
5. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 2 Renny Yunus, MM
6. SNP
- SNPdalam konteks SPMP
- Analisis Indikator Kunci SNP 5 Soeparto
7. SPM
- SPM dalam konteks SPMP
- Analisis Indikator Kunci SPM 2 Cut Ummu
8. EDS
- Konsep EDS
- Pengisian instrumen EDS
- Analisis Data EDS
- Format laporan EDS sebagai dasar penyusunan RPS
2
3
2
2 Susari
9. MSPD
- Konsep MSPD
- Format laporan MSPD berdasarkan hasil laporan EDS
- Pembuatan laporan, agregasi & rekomendasi MSPD
1
1
3 Soeparto
Wanda
10. Pedoman Pelaksanaan SPMP 2 Susari
III PROGRAM PENUNJANG 0
11. Strategi melatih:
– internalisasi filosofi SPMP
– penerapan SNP
– penerapan SPM
– penerapan EDS
– penerapan MSPD
– Pedoman pelaksanaan SPMP 7 Soeparto
Cut Ummu
12. Presentasi kelompok
13. Review & Refleksi 9
2 Susari
Wanda
JUMLAH 50
G. Jadwal Kegiatan
Secara rinci setiap kegiatan yang diskenariokan sebagaimana yang dinarasikan di atas ditampilkan dalam jadwal kegiatan sesuai tabel di halaman berikut.
Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia
Waktu KEGIATAN NARASUMBER MODERATOR
Selasa, 5/9’10
12.00 - 13.30 Check in
13.30 - 15.30 PEMBUKAAN
• Review SPMP • Dir.Bindiklat/ Sumarno
• Renny Yunus Sutarto
Sutarto
15.30 – 15.45 Istirahat - -
15.45 – 17.00 Konsep EDS Susari Sutarto
17.00 – 19.30 Istirahat - -
19.30 – 21.30 Pelaksanaan EDS Susari Ussi Karundeng
Rabu, 6/9’10
08.00 – 09.45 Alat EDS Sri Hayati Ussi Karundeng
09.45-10.00 Istirahat - -
10.00-11.00 SPM Sri Hayati Ussi karundeng
11.00 – 12.30 SNP Susari Sri Hayati
12.30 -13.30 Istirahat Siang - -
13.30- 15.30 Penentuan Level 1-4 Ussi Karundeng Susari
15.30-15.45 Istirahat - -
15.45-17.00 Penentuan Level 1-4 Ussi Karundeng Susari
17.00-19.30 Istirahat - -
19.30-21.30 Simulasi Alat SDS Wanda Ussi Karundeng
Kamis, 7/9’10
08.00 – 09.45 Simulasi Alat EDS Wanda Sri Hayati
09.45-10.00 Simulasi Alat EDS Wanda Sri Hayati
10.00-11.00 Simulasi Alat EDS Susari Ussi Karundeng
11.00 – 12.30 Simulasi Alat EDS Susari Ussi Karundeng
12.30 -13.30 Istirahat - -
13.30- 15.30 Agregasi Hasil EDS Sri Hayati Wanda
15.30-15.45 Istirahat - -
15.45-17.00 Agregasi Hasil EDS Sri Hayati Wanda
17.00-19.30 Istirahat - -
19.30-21.30 Konsep MSPD Susari Ussi Karundeng
Jumat, 8/9’10
08.00 – 09.45 Pelaksanaan MSPD Susari Sri Hayati
09.45-10.00 Istirahat - -
10.00-11.15 Pelaksanaan MSPD Susari Sri Hayati
11.00 – 12.30 Istirahat - -
12.30 -13.30 Istirahat - -
13.30- 15.30 Agregasi dan Laporan Wanda Susari
15.30-15.45 Istirahat
15.45-17.00 Prinsip Andragogy Ussi Karundeng Sri Hayati
17.00-19.30 Istirahat - -
19.30-21.30 Diskusi Andragogy pada ToT Tim Tim
Sabtu, 9/9’10
08.00 – 09.45 Presentasi Andragogy Tim Tim
09.45-10.00 Istirahat - -
10.00-11.00 Presentasi Andragogy Tim Tim
11.00 – 12.00 Penutupan Sumarno/Renny Yunus Renny Yunus/
Ussi Karundeng
BAB III
EVALUASI DIKLAT
A. EVALUASI NARASUMBER
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan nara sumber dalam memberikan materi kepada peserta diklat, diadakan evaluasi, yang meliputi:
1. Penguasaan materi;
2. Kesesuaian pokok bahasan/kajian yang disajikan dalam silabus diklat;
3. Ketepatan waktu, kehadiran dan menyajikan materi;
4. Sistematika penyajian;
5. Pemberian kesempatan bertanya bagi peserta;
6. Cara menjawab pertanyaan peserta;
7. Penggunaan metode pembelajaran;
8. Penggunaan media pembelajaran;
9. Daya simpati, gaya dan sikap terhadap peserta;
10. Penggunaan bahasa;
11. Kemampuan memotivasi peserta;
12. Pencapaian tujuan instruksional;
13. Kerapihan dalam berbusana/penampilan;
14. Kerjasama antar nara sumber dalam tim.
B. EVALUASI PESERTA
Evaluasi terhadap peserta diklat dilakukan melalui pengamatan, dan tes yang meliputi dua aspek, yaitu:
1. Aspek Akademik
Pemahaman materi yang diperoleh melalui kegiatan:
a. Presentasi;
b. Latihan atau tugas.
2. Aspek sikap dan perilaku
a. Disiplin (bobot 25%) adalah ketaatan dan kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara;
b. Kerjasama (bobot 25%) adalah kemampuan untuk menyelesaikan tugas bersama kelompok, bergaul dengan esame teman, penyelenggara, penatar dan atau fasilisator. Hal tersebut dapat dilihat dari pergaulan peserta, baik di dalam kelas maupun di luar kelas;
c. Prakarsa (bobot 25%), yaitu kemampuan untuk mengajukan gagasan-gagasan yang bermanfaat bagi kepentingan kelompok atau kepentingan yang lebih luas, yang relevan dengan kegiatan Diklat;
d. Tanggungjawab (bobot 25%), yaitu kesanggupan menyelesaikan pekerjaan atau tugas yang diserahkan dengan sebaik-baiknya, tepat waktu, dan berani mengambil resiko, keputusan ataupun tindakan.
C. EVALUASI PROGRAM DIKLAT
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan penyelenggaraan diklat secara keseluruhan serta untuk memperoleh masukan terhadap penyelenggaraan program diklat yang akan datang, maka peserta diklat diharapkan menjawab beberapa pertanyaan di bawah ini yang dikirimkan melalui email: programoke@yahoo.com selambat-lambatnya seminggu setelah pelaksanaan diklat berlangsung.
1. Jelaskan beberapa hal penting yang diperoleh Ibu/Bapak dalam mengikuti kegiatan diklat ini!
2. Jelaskan beberapa hal spesifik yang Ibu/Bapak ketahui dapat meningkatkan mutu diklat ini!
3. Jelaskan beberapa hal spesifik yang dapat memberikan inspirasi bagi Ibu/Bapak sebagai widyaiswara di LPMP/P4TK dalam penyelesaian pekerjaan di instansi masing-masing di masa yang akan datang!
4. Apakah Ibu/Bapak puas atas apa yang diperoleh dalam kegiatan diklat ini?. Jelaskan alasannya!
5. Tuliskan jika ada komentar lain yang ingin disampaikan!
BAB IV
TATA TERTIB
A. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1. Setiap peserta diklat wajib mentaati peraturan yang ditetapkan panitia.
2. Mengikuti seluruh kegiatan yang telah dijadwalkan.
3. Kehadiran peserta mencapai jumlah 95% per mata diklat. Apabila kurang dari 95% maka yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tidak lulus, kecuali ada alasan tertulis yang dapat dijadikan petimbangan.
4. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh penatar, baik tugas perorangan maupun tugas berkelompok.
5. Bekerjasama dengan baik, efektif, kolaboratif, partisipasif untuk tercapainya tujuan dan sasaran diklat.
B. Tata Tertib Akademis
1. Pembelajaran
a. Peserta diklat harus hadir di kelas 10 menit sebelum diklat dimulai;
b. Peserta diklat wajib mengisi daftar hadir;
c. Peserta diklat wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan, serta keamanan ruang kuliah, termasuk fasilitas, dan lingkungannya;
d. Ketidakhadiran peserta diklat pada suatu kegiatan harus ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
e. Selama diklat berlangsung, peserta diklat tidak diperkenankan menerima tamu, merokok dalam ruangan kelas, dan harus menjaga kebersihan lingkungan;
f. Selama kegiatan diklat, peserta diklat wajib berpakaian rapi dan sopan.
2. Akomodasi
a. Peserta diklat menempati tempat yang telah ditentukan oleh panitia;
b. Peserta diklat wajib memelihara, menjaga kebersihan dan keutuhan fasilitas akomodasi;
c. Peserta diklat yang hendak meninggalkan tempat penginapan diwajibkan untuk memberitahukan kepada panitia;
d. Peserta diklat wajib mengikuti peraturan berlaku yang ditetapkan pihak hotel.
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor : /F5.1/KP/2010
Tentang
TRAINERS on TRAINING
EVALUASI DIRI SEKOLAH/ MADRASAH (EDS/M) DAN MONITORING SEKOLAH OLEH PEMERINTAH DAERAH (MSPD)
BAGI LPMP SE-INDONESIA
DIREKTUR PEMBINAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Menimbang: a. Bahwa dalam rangka memberikan pengembangakan kapasitas LPMP untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (penjaminan mutu pendidikan) maka perlu dilakukan Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia.
b. bahwa dalam menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut di atas dipandang perlu membentuk Pengarah, Narasumber/Fasilitator dan Peserta serta Panitia penyelenggara kegiatan.
Mengingat : a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendididjkan Nasional
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen
d. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
e. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 07 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 08 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tatakerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependididkan
h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
i. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
j. Surat Keputusan Direktur Jenderal PMPTK No. 731/F/SK/2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Struktur Organisasi Tim Kerja EQAM dan TQD (TEP QD)
k. Surat Keputusan Direktur Jenderal PMPTK No. 11034/F/SK/2009 tanggal 24 November 2008 tentang Penunjukkan Koordinator Program Penjaminan-Peningkatan Mutu LPMP
l. Surat Keputusan Direktur Jenderal PMPTK No. 600/F/SK/2009 Tanggal 29 Januari 2009 tentang Penunjukkan Ketua Klaster (5 orang) beserta Koordinator Klasternya masing-masing
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Menyelenggarakan ”Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia” yang terdiri atas tiga gelombang, yaitu: 1. Gelombang pertama untuk klaster satu dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 29 Agustus 2010; 2. Gelombang kedua untuk klaster dua dan empat dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 9 Oktober 2010; dan 3. Gelombang ketiga untuk klaster tiga dan lima dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 16 Oktober 2010. Masing-masing kegiatan dilaksanakan selama lima hari dan bertempat di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Kav. 71-73, Jakarta Selatan.
Kedua : Mengangkat mereka yang namanya tercantum di dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengarah, Narasumber/Fasilitator dan Peserta serta Panitia penyelenggara ”Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia”.
Ketiga : Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari Keputusan ini dibebankan pada dana hibah pemerintah Australia untuk pemerintah Indonesia pada bidang pendidikan melalui MCPM-AIBEP AusAID untuk Kegiatan SPMP.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 September 2010
Direktur Pembinaan Diklat
Sumarna Surapranata, Ph.D.
NIP 19590801198503 1 002
Tembusan Kepada Yth :
1. Sekretaris Jenderal Kemdiknas;
2. Inspektur Jenderal Kemdiknas;
3. Kepala Biro Keuangan Kemdiknas;
4. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
Lampiran I : Keputusan Direktur Pembinaan Diklat
Nomor : /F5.1/KP/2010
Tanggal : 29 September 2010
Daftar Nama Pengarah, Narasumber/Fasilitator, Peserta dan Panitia
”Training of Trainers (ToT) EDS dan MSPD bagi LPMP se-Indonesia”
Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Kav. 71-73,
Jakarta Selatan
NO DAFTAR NAMA INSTANSI – JABATAN KETERANGAN
PENGARAH
1 Prof. Dr. Baedhowi, M.Si Dirjen PMPTK Ketua Panitia Pengarah SPMP
2 Sumarna Surapranata, Ph.D. Direktur Pembinaan Diklat Direktur Kegiatan/Proyek SPMP
3 Dra. Renny Yunus, MM Kasubdit Pengembangan Sarana Diklat Manajer Kegiatan/Proyek SPMP dan Koordinator Program Penjaminan Mutu LPMP
4 Dr. Sumarno Kasubdit Program -
FASILITATOR
1 Vivien Casteel Pillar 2 Team Leader MCPM-AIBEP AusAID
2 Sutarto, Ph.D. Konsultan MCPM-AIBEP AusAID
3 John Short Konsultan MCPM-AIBEP AusAID
4 Dr. Sri Haryati (Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung)
5 Soeparto, M.Ed (National Education Consultant, MCPM AIBEP AusAID)
6 Drs. Susari, MA (Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, Kementerian Agama)
7 Dra. Cut Ummu Athiyah (Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, Kementerian Agama)
8 Ussi Karundeng (TVRI)
9 Agus Mohamad Solihin, M.Pd (Staf, DitBindiklat Ditjen PMPTK)
10 Apriyagung, M.Hum (Staf, DitBindiklat Ditjen PMPTK)
11 Drs. Joko Setio, M.Si (Staf, Dit. Pendidikan Dasar Ditjen Mandikdasmen)
12 Dra. Wanda Metini, MM (Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Jatim)
PESERTA
I Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP DKI Klaster 1
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Nangroe Aceh Darussalam Klaster 1
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Sumatera Utara Klaster 1
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Riau Klaster 1
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Sumatera Barat Klaster 1
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Jambi Klaster 1
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
II Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Jabar Klaster 2
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Banten Klaster 2
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Sumatera Selatan Klaster 2
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Kepulauan Bangka Belitung Klaster 2
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Bengkulu Klaster 2
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Lampung Klaster 2
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
III Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Jateng Klaster 3
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Kalimantan Barat Klaster 3
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Kalimantan Tengah Klaster 3
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Kalimantan Timur Klaster 3
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Kalimantan Selatan Klaster 3
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP D. I. Yogyakarta Klaster 3
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
IV Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Bali Klaster 4
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1)
Widyaiswara (1) LPMP Gorontalo Klaster 4
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1)
Widyaiswara (1) LPMP Sulawesi Utara Klaster 4
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1)
Widyaiswara (1) LPMP Sulawesi Tengah Klaster 4
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1)
Widyaiswara (1) LPMP Sulawesi Tenggara Klaster 4
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1)
Widyaiswara (1) LPMP Maluku Klaster 4
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1)
V Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Sulsel Klaster 5
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Nusa Tenggara Barat Klaster 5
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Nusa Tenggara Timur Klaster 5
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Papua Klaster 5
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP JawaTimur Klaster 5
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Kabid/Kasi PMS atau Tim Pengembang QA LPMP (1) LPMP Maluku Utara Klaster 5
Widyaiswara (1)
Staf potensial (1)
Koordinator Klaster
1 Dr. Nurhasan Syah MCPM – AIBEP AusAID Koordinator Klaster 1
2 Drs. Kistono, MA MCPM–AIBEP AusAID Koordinator Klaster 2
3 Dr. Nugroho MCPM – AIBEP Aus AID Koordinator Klaster 3
4 Drs. Mardin, M. Pd MCPM – AIBEP Aus AID Koordinator Klaster 4
5 Drs. Eri Budi Santosa MCPM – AIBEP Aus AID Koordinator Klaster 5
Tim Teknis Penjaminan Mutu Ditbindiklat
1 Drs Jawane Malau, M.M. Direktorat Bindiklat Tim Teknis DitBindiklat pada Klaster 1
2 Adithya Rachman, S.Kom., MM Direktorat Bindiklat Tim Teknis DitBindiklat pada Klaster 2
3 Apriyagung, SS, M.Hum Direktorat Bindiklat Tim Teknis DitBindiklat pada Klaster 3
4 Moh. Roland Zakaria, S.S., MA Direktorat Bindiklat Tim Teknis DitBindiklat pada Klaster 4
5 Agus Muhammad Solihin, M.Ed Direktorat Bindiklat Tim Teknis DitBindiklat pada Klaster 5
PANITIA
1 Yiyik Ajeng MCPM-AIBEP AusAID MCPM Programme Officer
2 Zahirida Rasul Direktorat Bindiklat Tim Teknis Pendukung
Direktur Pembinaan Diklat
Sumarna Surapranata, Ph.D.
NIP 19590801198503 1 002
Senin, 15 November 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 63 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 63 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : a. bahwa pendidikan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut; b. bahwa penjaminan mutu pendidikan perlu terus didorong dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan arah dalam pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 63 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : a. bahwa pendidikan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut; b. bahwa penjaminan mutu pendidikan perlu terus didorong dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan arah dalam pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007); Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Batasan Istilah Pasal 1 Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan. Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan. Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya disebut BPPNFI adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal. Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya P2PNFI adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Badan akreditasi provinsi yang selanjutnya disebut BAP adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional. Bagian Kedua Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 2 Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP termasuk: terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal; pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah; ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal; terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan; terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah. Bagian Ketiga Paradigma dan Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 3 Penjaminan mutu pendidikan menganut paradigma: pendidikan untuk semua yang bersifat inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apa pun; pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan; dan pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan (education for sustainable development), yaitu pendidikan yang mampu mengembangkan peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip: keberlanjutan; terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal; menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal; memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara yang seminimal mungkin; SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan. Bagian Keempat Cakupan Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 4 Tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengacu pada mutu kehidupan manusia dan bangsa Indonesia yang komprehensif dan seimbang yang mencakup sekurang-kurangnya: mutu keimanan, ketakwaan, akhlak, budi pekerti, dan kepribadian; kompetensi intelektual, estetik, psikomotorik, kinestetik, vokasional, serta kompetensi kemanusiaan lainnya sesuai dengan bakat, potensi, dan minat masing-masing; muatan dan tingkat kecanggihan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mewarnai dan memfasilitasi kehidupan; kreativitas dan inovasi dalam menjalani kehidupan; tingkat kemandirian serta daya saing, dan kemampuan untuk menjamin keberlanjutan diri dan lingkungannya. Penjaminan mutu pendidikan meliputi: penjaminan mutu pendidikan formal; penjaminan mutu pendidikan nonformal; dan penjaminan mutu pendidikan informal. Bagian Kelima Pembagian Peran dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 5 Penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal dilaksanakan oleh satuan atau program pendidikan. Pasal 6 Penyelenggara satuan atau program pendidikan wajib menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk terlaksananya penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Penyelenggara satuan atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: penyelenggara satuan atau program pendidikan masyarakat; pemerintah kabupaten atau kota; pemerintah provinsi; Pemerintah. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari: Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan. Pasal 7 Penyelenggara satuan atau program pendidikan mensupervisi, mengawasi, dan dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan dalam penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah kabupaten atau kota mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah provinsi mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan. Pasal 8 Pemerintah kabupaten atau kota wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan. Pemerintah provinsi wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah kabupaten atau kota dan/atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan. Pemerintah wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, dan/atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan. BAB II PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN INFORMAL Pasal 9 Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan, kelompok, maupun kelembagaan. Penjaminan mutu pendidikan informal oleh masyarakat dapat dibantu dan/atau diberi kemudahan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk: pendirian perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; penyediaan bahan pustaka pada Perpustakaan Nasional, perpustakaan daerah provinsi, perpustakaan daerah kabupaten atau kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa, dan/atau taman bacaan masyarakat (TBM); pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian perpustakaan milik masyarakat seperti perpustakaan di tempat ibadah; pemberian kemudahan akses ke sumber belajar multi media di perpustakaan bukan satuan pendidikan formal dan nonformal. pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian toko buku kategori usaha kecil milik masyarakat di daerah yang belum memiliki toko buku atau jumlah toko bukunya belum mencukupi kebutuhan; kebijakan perbukuan nonteks yang mendorong harga buku nonteks terjangkau oleh rakyat banyak; pemberian subsidi atau penghargaan kepada penulis buku nonteks dan nonjurnal-ilmiah yang berprestasi dalam pendidikan informal; pemberian penghargaan kepada media masa yang berprestasi dalam menyiarkan atau mempublikasikan materi pembelajaran informal kepada masyarakat; pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam menghasilkan film hiburan yang sarat pembelajaran informal; pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam pembelajaran informal masyarakat ; pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang sukses melakukan pembelajaran informal secara otodidaktif; pemberian layanan ujian kesetaraan sesuai peraturan perundang-undangan; serta kegiatan lain yang membantu dan/atau mempermudah pembelajaran informal oleh masyarakat. BAB III PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL Bagian Kesatu Acuan Mutu Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 10 Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu: SPM; SNP; dan Standar mutu pendidikan di atas SNP. Standar mutu pendidikan di atas SNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal Standar mutu di atas SNP yang mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasional tertentu. Pasal 11 SPM berlaku untuk: satuan atau program pendidikan; penyelenggara satuan atau program pendidikan; pemerintah kabupaten atau kota; dan pemerintah provinsi. SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan. Standar mutu di atas SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP. Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal dapat dirintis pemenuhannya oleh satuan pendidikan yang telah memenuhi SPM dan sedang dalam proses memenuhi SNP. Pasal 12 SPM ditetapkan oleh Menteri. SNP ditetapkan oleh Menteri. Standar mutu di atas SNP dipilih oleh satuan atau program pendidikan sesuai prinsip otonomi satuan pendidikan. Pasal 13 SNP bagi satuan atau program pendidikan nonformal dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menghilangkan atau mengurangi keluwesan dan kelenturan pendidikan nonformal dalam melayani pembelajaran peserta didik sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan problematika yang dihadapi masing-masing peserta didik. Acuan mutu satuan atau program pendidikan formal adalah: SPM; SNP; dan Standar mutu di atas SNP yang dipilih satuan atau program pendidikan formal. Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah: SPM; Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Kompetensi Lulusan dalam SNP yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan formal yang sederajat; dan Standar mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b. Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah: SPM; SNP yang berlaku bagi satuan atau program studi pendidikan nonformal masing-masing; dan Standar mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b. Bagian Kedua Kerangka Waktu Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 14 SPM harus dipenuhi oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam rangka memperoleh izin definitif pendirian satuan pendidikan atau pembukaan program pendidikan. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah satuan atau program pendidikan memperoleh izin prinsip untuk berdiri dan beroperasi. Pasal 15 SPM yang berlaku bagi penyelenggara satuan pendidikan dipenuhi oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan. SPM yang berlaku bagi pemerintah kabupaten atau kota dipenuhi oleh pemerintah kabupaten atau kota dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan. SPM yang berlaku bagi pemerintah provinsi dipenuhi oleh pemerintah provinsi dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan. Pasal 16 SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan. Standar mutu di atas SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka waktu yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan. Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menetapkan target-target terukur capaian mutu secara tahunan. Bagian Ketiga Tanggung Jawab dan Koordinasi Pemenuhan Standar Mutu Pendidikan Pasal 17 Pemenuhan SPM menjadi tanggung jawab: satuan atau program pendidikan formal atau nonformal; penyelenggara satuan atau program pendidikan formal atau nonformal; pemerintah kabupaten atau kota; dan pemerintah provinsi. Pasal 18 Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan, masing-masing dalam SNP dan standar mutu di atas SNP, menjadi tanggung jawab satuan pendidikan formal. Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Kompetensi Lulusan dalam SNP dan standar mutu di atas SNP menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal. Pemenuhan SNP dan standar mutu di atas SNP menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal. Penyediaan sumber daya untuk pemenuhan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menjadi tanggung jawab penyelenggara satuan atau program pendidikan. Pasal 19 Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan secara nasional dituangkan dalam Rencana Strategis Pendidikan Nasional yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan. Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat provinsi dituangkan dalam rencana strategis pendidikan provinsi yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Nasional. Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat kabupaten atau kota dituangkan dalam rencana strategis pendidikan kabupaten atau kota yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Provinsi dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional. Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan atau program pendidikan dituangkan dalam rencana strategis penyelenggara satuan atau program pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Provinsi yang bersangkutan , dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional. Program penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan dituangkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Provinsi yang bersangkutan, dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional. Bagian Keempat Jenis Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 20 Kegiatan penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal terdiri atas: penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; penetapan SPM; penetapan SNP; penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan atau penyelenggara program pendidikan; penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu tingkat satuan pendidikan oleh satuan atau program pendidikan; pemenuhan standar mutu acuan oleh satuan atau program pendidikan; penyusunan kurikulum oleh satuan pendidikan sesuai dengan acuan mutu; penyediaan sumber daya oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan; pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh Pemerintah; pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi; pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota; pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan; pemberian bantuan dan/atau saran oleh masyarakat; supervisi dan/atau pengawasan oleh Pemerintah; supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah provinsi; supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah kabupaten atau kota; supervisi dan/atau pengawasan oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan; pengawasan oleh masyarakat ; pengukuran ketercapaian standar mutu acuan; dan evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau program pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Pengukuran ketercapaian standar mutu acuan dilakukan melalui: audit kinerja; akreditasi; sertifikasi; atau bentuk lain pengukuran capaian mutu pendidikan. Bagian Kelima Tanggung Jawab Menteri Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 21 Menteri menetapkan regulasi nasional penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Menteri menetapkan SPM yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, dan pemerintah provinsi; Menteri menetapkan SNP yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan. Menteri menetapkan program koordinasi penjaminan mutu pendidikan secara nasional dalam Rencana Strategis Pendidikan Nasional. Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan secara nasional dan dampaknya pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Pasal 22 Menteri memetakan secara nasional pemenuhan SPM oleh satuan pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, dan pemerintah provinsi melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen. Dalam pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen bekerjasama dengan LPMP, P2PNFI, BPPNFI, Departemen Agama, dan Kementerian/Lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan. Pasal 23 Menteri memetakan secara nasional pemenuhan SNP oleh satuan atau program pendidikan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen. Dalam pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen bekerjasama dengan LPMP, P2PNFI, BPPNFI, dan Departemen Agama, dan Kementerian/Lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan. Pasal 24 Menteri menyelenggarakan Ujian Nasional pendidikan dasar dan pendidikan menengah melalui BSNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengukur ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan pendidikan formal dan nonformal kesetaraan. Menteri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen, memetakan capaian nilai Ujian Nasional dan tingkat kejujuran pelaksanaan ujian nasional menurut: satuan pendidikan; kabupaten atau kota; provinsi; dan nasional. Pasal 25 Menteri mengakreditasi satuan atau program pendidikan melalui BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF. Atas dasar akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, Menteri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen memetakan secara nasional dan komprehensif mutu satuan atau program pendidikan formal dan nonformal menurut: satuan atau program pendidikan; kabupaten atau kota; dan provinsi; Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sedemikian rupa sehingga merefleksikan: capaian mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan kualitas pelaksanaan pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan. Bagian Keenam Tanggung Jawab Departemen, Departemen Agama, dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Lainnya Penyelenggara Satuan Pendidikan Formal Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 26 Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan menetapkan regulasi teknis penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing. Keterlibatan Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan dalam penjaminan mutu satuan pendidikan menjunjung tinggi prinsip otonomi satuan pendidikan. Pasal 27 Supervisi, pengawasan, evaluasi, dan pemberian fasilitasi, saran, arahan, bimbingan, dan/atau bantuan oleh Departemen kepada satuan atau program pendidikan dilaksanakan oleh unit kerja terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektorat Jenderal Departemen melakukan audit kinerja terhadap: Kantor Pusat Unit Utama Departemen; LPMP; P2PNFI; BPPNFI; BSNP; BAN-PT; BAN-S/M; dan BAN-PNF, terkait keterlibatan masing-masing dalam penjaminan mutu pendidikan. Departemen mengembangkan sistem informasi nasional mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan: satuan atau program pendidikan; pemerintah kabupaten atau kota; pemerintah provinsi; Departemen Agama; dan kementerian/lembaga pemerintah lain penyelenggara satuan pendidikan. Untuk menjamin interoperabilitas sistem informasi, Menteri menetapkan standar sistem informasi mutu pendidikan yang mengikat semua satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lain penyelenggara satuan pendidikan. Pasal 28 Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh Departemen Agama kepada satuan atau program pendidikan dilaksanakan oleh unit kerja terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektorat Jenderal Departemen Agama melakukan audit kinerja terhadap : unit kerja di Departemen Agama yang terkait dengan penjaminan mutu pendidikan; kantor wilayah Departemen Agama; dan kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota. terkait keterlibatan masing-masing dalam penjaminan mutu pendidikan. Departemen Agama mengembangkan sistem informasi nasional mutu pendidikan formal dan nonformal agama dan keagamaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan: satuan atau program pendidikan; dan Departemen. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kompatibel dan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4). Pasal 29 Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh kementerian/lembaga lain penyelenggara satuan pendidikan kepada satuan atau program pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektorat Jenderal atau Inspektorat Utama kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan melakukan audit kinerja terhadap unit kerjanya yang terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan. Kementerian/lembaga lain penyelenggara satuan pendidikan formal mengembangkan sistem informasi mutu satuan pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan: satuan pendidikan; dan Departemen. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kompatibel dan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4). Pasal 30 Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan menyediakan biaya akreditasi satuan atau program pendidikan formal atau nonformal sesuai kewenangannya masing-masing. Pasal 31 Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu satuan atau program pendidikan yang dilakukan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 32 Pemerintah provinsi menetapkan regulasi penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan pemerintah provinsi dalam penjaminan mutu satuan atau program pendidikan menjunjung tinggi prinsip otonomi satuan pendidikan. Pasal 33 Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi kepada satuan atau program pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan bekerjasama dan berkoordinasi dengan LPMP. Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi kepada satuan atau program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan bekerjasama dan berkoordinasi dengan P2PNFI atau BPPNFI. Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi kepada satuan atau program pendidikan memperhatikan pertimbangan dari dewan pendidikan provinsi, BAN-S/M, dan/atau BAN-PNF. Inspektorat provinsi melakukan audit kinerja terhadap unit pelaksana teknis daerah yang terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah provinsi melalui BAP membantu BAN-S/M dalam pelaksanakan akreditasi satuan pendidikan formal di provinsi yang bersangkutan. Pemerintah provinsi membantu BSNP dalam pelaksanakan Ujian Nasional di wilayahnya dengan penuh kejujuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah provinsi mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan: satuan atau program pendidikan; pemerintah kabupaten atau kota; dan Departemen. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kompatibel dan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4). Dalam pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pemerintah provinsi dapat bekerjasama dengan LPMP dan P2PNFI, atau BPPNFI. Pasal 34 Pemerintah provinsi berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu satuan atau program pendidikan yang dilakukan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten atau Kota Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 35 Pemerintah kabupaten atau kota menetapkan regulasi penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan pemerintah kabupaten atau kota dalam penjaminan mutu satuan atau program pendidikan menjunjung tinggi prinsip otonomi satuan pendidikan Pasal 36 Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada satuan atau program pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan mengikuti arahan dan binaan pemerintah provinsi dan LPMP. Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada satuan atau program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan mengikuti arahan dan binaan pemerintah provinsi dan P2PNFI atau BPPNFI. Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada satuan atau program pendidikan memperhatikan pertimbangan dari dewan pendidikan kabupaten atau kota. Inspektorat kabupaten atau kota melakukan audit kinerja terhadap unit pelaksana teknis daerah yang terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah kabupaten atau kota membantu BSNP dalam pelaksanakan Ujian Nasional di wilayahnya dengan penuh kejujuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten atau kota mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan: satuan atau program pendidikan; pemerintah provinsi; dan Departemen. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kompatibel dan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4). Dalam pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemerintah kabupaten atau kota dapat bekerjasama dengan LPMP dan P2PNFI atau BPPNFI. Pasal 37 Pemerintah kabupaten atau kota berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu satuan atau program pendidikan yang dilakukan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Tanggung Jawab Penyelenggara Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 38 Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh penyelenggara satuan pendidikan kepada satuan pendidikan menjunjung tinggi prinsip otonomi satuan pendidikan. Penyelenggara satuan atau program pendidikan menetapkan prosedur operasional standar (POS) untuk memenuhi Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Pembiayaan yang ditetapkan Menteri dalam SNP. Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP menetapkan prosedur operasional standar (POS) untuk memenuhi Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Pembiayaan di atas SNP yang dipilih oleh satuan atau program pendidikan yang diselenggarakannya. Pasal 39 Penyelenggara satuan atau program pendidikan formal menyediakan sumberdaya yang diperlukan satuan pendidikan yang diselenggarakannya untuk memenuhi Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Pembiayaan. Bagian Kesepuluh Penjaminan Mutu Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan Pasal 40 Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan dan wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan. Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan dipimpin oleh pemimpin satuan atau program pendidikan. Komite sekolah/madrasah memberi bantuan sumberdaya, pertimbangan, arahan, dan mengawasi sesuai kewenangannya terhadap penjaminan mutu oleh satuan pendidikan. Penjaminan mutu oleh satuan pendidikan dilaksanakan sesuai prinsip otonomi satuan pendidikan untuk mendorong tumbuhnya budaya kreativitas, inovasi, kemandirian, kewirausahaan, dan akuntabilitas. Penjaminan mutu oleh satuan pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai prinsip otonomi keilmuan. Satuan atau program pendidikan menetapkan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu satuan atau program pendidikan. Pasal 41 Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk: memenuhi SPM dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya izin prinsip pendirian/pembukaan dan operasi satuan atau program pendidikan; secara bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan memenuhi SNP; secara bertahap satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP dalam keÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿSistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007); Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Batasan Istilah Pasal 1 Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan. Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan. Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya disebut BPPNFI adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal. Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya P2PNFI adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Badan akreditasi provinsi yang selanjutnya disebut BAP adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional. Bagian Kedua Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 2 Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP termasuk: terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal; pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah; ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal; terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan; terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah. Bagian Ketiga Paradigma dan Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 3 Penjaminan mutu pendidikan menganut paradigma: pendidikan untuk semua yang bersifat inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apa pun; pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan; dan pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan (education for sustainable development), yaitu pendidikan yang mampu mengembangkan peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip: keberlanjutan; terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal; menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal; memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara yang seminimal mungkin; SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan. Bagian Keempat Cakupan Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 4 Tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengacu pada mutu kehidupan manusia dan bangsa Indonesia yang komprehensif dan seimbang yang mencakup sekurang-kurangnya: mutu keimanan, ketakwaan, akhlak, budi pekerti, dan kepribadian; kompetensi intelektual, estetik, psikomotorik, kinestetik, vokasional, serta kompetensi kemanusiaan lainnya sesuai dengan bakat, potensi, dan minat masing-masing; muatan dan tingkat kecanggihan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mewarnai dan memfasilitasi kehidupan; kreativitas dan inovasi dalam menjalani kehidupan; tingkat kemandirian serta daya saing, dan kemampuan untuk menjamin keberlanjutan diri dan lingkungannya. Penjaminan mutu pendidikan meliputi: penjaminan mutu pendidikan formal; penjaminan mutu pendidikan nonformal; dan penjaminan mutu pendidikan informal. Bagian Kelima Pembagian Peran dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 5 Penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal dilaksanakan oleh satuan atau program pendidikan. Pasal 6 Penyelenggara satuan atau program pendidikan wajib menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk terlaksananya penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Penyelenggara satuan atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: penyelenggara satuan atau program pendidikan masyarakat; pemerintah kabupaten atau kota; pemerintah provinsi; Pemerintah. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari: Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan. Pasal 7 Penyelenggara satuan atau program pendidikan mensupervisi, mengawasi, dan dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan dalam penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah kabupaten atau kota mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah provinsi mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan. Pasal 8 Pemerintah kabupaten atau kota wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan. Pemerintah provinsi wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah kabupaten atau kota dan/atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan. Pemerintah wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi, serta dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, dan/atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan. BAB II PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN INFORMAL Pasal 9 Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan, kelompok, maupun kelembagaan. Penjaminan mutu pendidikan informal oleh masyarakat dapat dibantu dan/atau diberi kemudahan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk: pendirian perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; penyediaan bahan pustaka pada Perpustakaan Nasional, perpustakaan daerah provinsi, perpustakaan daerah kabupaten atau kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa, dan/atau taman bacaan masyarakat (TBM); pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian perpustakaan milik masyarakat seperti perpustakaan di tempat ibadah; pemberian kemudahan akses ke sumber belajar multi media di perpustakaan bukan satuan pendidikan formal dan nonformal. pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian toko buku kategori usaha kecil milik masyarakat di daerah yang belum memiliki toko buku atau jumlah toko bukunya belum mencukupi kebutuhan; kebijakan perbukuan nonteks yang mendorong harga buku nonteks terjangkau oleh rakyat banyak; pemberian subsidi atau penghargaan kepada penulis buku nonteks dan nonjurnal-ilmiah yang berprestasi dalam pendidikan informal; pemberian penghargaan kepada media masa yang berprestasi dalam menyiarkan atau mempublikasikan materi pembelajaran informal kepada masyarakat; pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam menghasilkan film hiburan yang sarat pembelajaran informal; pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam pembelajaran informal masyarakat ; pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang sukses melakukan pembelajaran informal secara otodidaktif; pemberian layanan ujian kesetaraan sesuai peraturan perundang-undangan; serta kegiatan lain yang membantu dan/atau mempermudah pembelajaran informal oleh masyarakat. BAB III PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL Bagian Kesatu Acuan Mutu Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 10 Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu: SPM; SNP; dan Standar mutu pendidikan di atas SNP. Standar mutu pendidikan di atas SNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal Standar mutu di atas SNP yang mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasional tertentu. Pasal 11 SPM berlaku untuk: satuan atau program pendidikan; penyelenggara satuan atau program pendidikan; pemerintah kabupaten atau kota; dan pemerintah provinsi. SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan. Standar mutu di atas SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP. Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal dapat dirintis pemenuhannya oleh satuan pendidikan yang telah memenuhi SPM dan sedang dalam proses memenuhi SNP. Pasal 12 SPM ditetapkan oleh Menteri. SNP ditetapkan oleh Menteri. Standar mutu di atas SNP dipilih oleh satuan atau program pendidikan sesuai prinsip otonomi satuan pendidikan. Pasal 13 SNP bagi satuan atau program pendidikan nonformal dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menghilangkan atau mengurangi keluwesan dan kelenturan pendidikan nonformal dalam melayani pembelajaran peserta didik sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan problematika yang dihadapi masing-masing peserta didik. Acuan mutu satuan atau program pendidikan formal adalah: SPM; SNP; dan Standar mutu di atas SNP yang dipilih satuan atau program pendidikan formal. Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah: SPM; Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Kompetensi Lulusan dalam SNP yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan formal yang sederajat; dan Standar mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b. Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah: SPM; SNP yang berlaku bagi satuan atau program studi pendidikan nonformal masing-masing; dan Standar mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b. Bagian Kedua Kerangka Waktu Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 14 SPM harus dipenuhi oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam rangka memperoleh izin definitif pendirian satuan pendidikan atau pembukaan program pendidikan. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah satuan atau program pendidikan memperoleh izin prinsip untuk berdiri dan beroperasi. Pasal 15 SPM yang berlaku bagi penyelenggara satuan pendidikan dipenuhi oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan. SPM yang berlaku bagi pemerintah kabupaten atau kota dipenuhi oleh pemerintah kabupaten atau kota dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan. SPM yang berlaku bagi pemerintah provinsi dipenuhi oleh pemerintah provinsi dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan. Pasal 16 SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan. Standar mutu di atas SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka waktu yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan. Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menetapkan target-target terukur capaian mutu secara tahunan. Bagian Ketiga Tanggung Jawab dan Koordinasi Pemenuhan Standar Mutu Pendidikan Pasal 17 Pemenuhan SPM menjadi tanggung jawab: satuan atau program pendidikan formal atau nonformal; penyelenggara satuan atau program pendidikan formal atau nonformal; pemerintah kabupaten atau kota; dan pemerintah provinsi. Pasal 18 Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan, masing-masing dalam SNP dan standar mutu di atas SNP, menjadi tanggung jawab satuan pendidikan formal. Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Kompetensi Lulusan dalam SNP dan standar mutu di atas SNP menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal. Pemenuhan SNP dan standar mutu di atas SNP menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal. Penyediaan sumber daya untuk pemenuhan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menjadi tanggung jawab penyelenggara satuan atau program pendidikan. Pasal 19 Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan secara nasional dituangkan dalam Rencana Strategis Pendidikan Nasional yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan. Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat provinsi dituangkan dalam rencana strategis pendidikan provinsi yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Nasional. Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat kabupaten atau kota dituangkan dalam rencana strategis pendidikan kabupaten atau kota yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Provinsi dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional. Program koordinasi penjaminan mutu pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan atau program pendidikan dituangkan dalam rencana strategis penyelenggara satuan atau program pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Provinsi yang bersangkutan , dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional. Program penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan dituangkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Provinsi yang bersangkutan, dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional. Bagian Keempat Jenis Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 20 Kegiatan penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal terdiri atas: penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; penetapan SPM; penetapan SNP; penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan atau penyelenggara program pendidikan; penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu tingkat satuan pendidikan oleh satuan atau program pendidikan; pemenuhan standar mutu acuan oleh satuan atau program pendidikan; penyusunan kurikulum oleh satuan pendidikan sesuai dengan acuan mutu; penyediaan sumber daya oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan; pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh Pemerintah; pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi; pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota; pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan; pemberian bantuan dan/atau saran oleh masyarakat; supervisi dan/atau pengawasan oleh Pemerintah; supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah provinsi; supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah kabupaten atau kota; supervisi dan/atau pengawasan oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan; pengawasan oleh masyarakat ; pengukuran ketercapaian standar mutu acuan; dan evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau program pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Pengukuran ketercapaian standar mutu acuan dilakukan melalui: audit kinerja; akreditasi; sertifikasi; atau bentuk lain pengukuran capaian mutu pendidikan. Bagian Kelima Tanggung Jawab Menteri Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 21 Menteri menetapkan regulasi nasional penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Menteri menetapkan SPM yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, dan pemerintah provinsi; Menteri menetapkan SNP yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan. Menteri menetapkan program koordinasi penjaminan mutu pendidikan secara nasional dalam Rencana Strategis Pendidikan Nasional. Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan secara nasional dan dampaknya pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Pasal 22 Menteri memetakan secara nasional pemenuhan SPM oleh satuan pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, dan pemerintah provinsi melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen. Dalam pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen bekerjasama dengan LPMP, P2PNFI, BPPNFI, Departemen Agama, dan Kementerian/Lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan. Pasal 23 Menteri memetakan secara nasional pemenuhan SNP oleh satuan atau program pendidikan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen. Dalam pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen bekerjasama dengan LPMP, P2PNFI, BPPNFI, dan Departemen Agama, dan Kementerian/Lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan. Pasal 24 Menteri menyelenggarakan Ujian Nasional pendidikan dasar dan pendidikan menengah melalui BSNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengukur ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan pendidikan formal dan nonformal kesetaraan. Menteri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen, memetakan capaian nilai Ujian Nasional dan tingkat kejujuran pelaksanaan ujian nasional menurut: satuan pendidikan; kabupaten atau kota; provinsi; dan nasional. Pasal 25 Menteri mengakreditasi satuan atau program pendidikan melalui BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF. Atas dasar akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, Menteri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen memetakan secara nasional dan komprehensif mutu satuan atau program pendidikan formal dan nonformal menurut: satuan atau program pendidikan; kabupaten atau kota; dan provinsi; Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sedemikian rupa sehingga merefleksikan: capaian mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan kualitas pelaksanaan pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan. Bagian Keenam Tanggung Jawab Departemen, Departemen Agama, dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Lainnya Penyelenggara Satuan Pendidikan Formal Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 26 Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan menetapkan regulasi teknis penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing. Keterlibatan Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan dalam penjaminan mutu satuan pendidikan menjunjung tinggi prinsip otonomi satuan pendidikan. Pasal 27 Supervisi, pengawasan, evaluasi, dan pemberian fasilitasi, saran, arahan, bimbingan, dan/atau bantuan oleh Departemen kepada satuan atau program pendidikan dilaksanakan oleh unit kerja terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektorat Jenderal Departemen melakukan audit kinerja terhadap: Kantor Pusat Unit Utama Departemen; LPMP; P2PNFI; BPPNFI; BSNP; BAN-PT; BAN-S/M; dan BAN-PNF, terkait keterlibatan masing-masing dalam penjaminan mutu pendidikan. Departemen mengembangkan sistem informasi nasional mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan: satuan atau program pendidikan; pemerintah kabupaten atau kota; pemerintah provinsi; Departemen Agama; dan kementerian/lembaga pemerintah lain penyelenggara satuan pendidikan. Untuk menjamin interoperabilitas sistem informasi, Menteri menetapkan standar sistem informasi mutu pendidikan yang mengikat semua satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lain penyelenggara satuan pendidikan. Pasal 28 Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh Departemen Agama kepada satuan atau program pendidikan dilaksanakan oleh unit kerja terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektorat Jenderal Departemen Agama melakukan audit kinerja terhadap : unit kerja di Departemen Agama yang terkait dengan penjaminan mutu pendidikan; kantor wilayah Departemen Agama; dan kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota. terkait keterlibatan masing-masing dalam penjaminan mutu pendidikan. Departemen Agama mengembangkan sistem informasi nasional mutu pendidikan formal dan nonformal agama dan keagamaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan: satuan atau program pendidikan; dan Departemen. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kompatibel dan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4). Pasal 29 Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh kementerian/lembaga lain penyelenggara satuan pendidikan kepada satuan atau program pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektorat Jenderal atau Inspektorat Utama kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan melakukan audit kinerja terhadap unit kerjanya yang terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan. Kementerian/lembaga lain penyelenggara satuan pendidikan formal mengembangkan sistem informasi mutu satuan pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan: satuan pendidikan; dan Departemen. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kompatibel dan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4). Pasal 30 Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan menyediakan biaya akreditasi satuan atau program pendidikan formal atau nonformal sesuai kewenangannya masing-masing. Pasal 31 Departemen, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu satuan atau program pendidikan yang dilakukan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 32 Pemerintah provinsi menetapkan regulasi penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan pemerintah provinsi dalam penjaminan mutu satuan atau program pendidikan menjunjung tinggi prinsip otonomi satuan pendidikan. Pasal 33 Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi kepada satuan atau program pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan bekerjasama dan berkoordinasi dengan LPMP. Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi kepada satuan atau program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan bekerjasama dan berkoordinasi dengan P2PNFI atau BPPNFI. Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi kepada satuan atau program pendidikan memperhatikan pertimbangan dari dewan pendidikan provinsi, BAN-S/M, dan/atau BAN-PNF. Inspektorat provinsi melakukan audit kinerja terhadap unit pelaksana teknis daerah yang terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah provinsi melalui BAP membantu BAN-S/M dalam pelaksanakan akreditasi satuan pendidikan formal di provinsi yang bersangkutan. Pemerintah provinsi membantu BSNP dalam pelaksanakan Ujian Nasional di wilayahnya dengan penuh kejujuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah provinsi mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan: satuan atau program pendidikan; pemerintah kabupaten atau kota; dan Departemen. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kompatibel dan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4). Dalam pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pemerintah provinsi dapat bekerjasama dengan LPMP dan P2PNFI, atau BPPNFI. Pasal 34 Pemerintah provinsi berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu satuan atau program pendidikan yang dilakukan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten atau Kota Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 35 Pemerintah kabupaten atau kota menetapkan regulasi penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan pemerintah kabupaten atau kota dalam penjaminan mutu satuan atau program pendidikan menjunjung tinggi prinsip otonomi satuan pendidikan Pasal 36 Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada satuan atau program pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan mengikuti arahan dan binaan pemerintah provinsi dan LPMP. Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada satuan atau program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan mengikuti arahan dan binaan pemerintah provinsi dan P2PNFI atau BPPNFI. Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada satuan atau program pendidikan memperhatikan pertimbangan dari dewan pendidikan kabupaten atau kota. Inspektorat kabupaten atau kota melakukan audit kinerja terhadap unit pelaksana teknis daerah yang terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah kabupaten atau kota membantu BSNP dalam pelaksanakan Ujian Nasional di wilayahnya dengan penuh kejujuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten atau kota mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan: satuan atau program pendidikan; pemerintah provinsi; dan Departemen. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kompatibel dan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4). Dalam pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemerintah kabupaten atau kota dapat bekerjasama dengan LPMP dan P2PNFI atau BPPNFI. Pasal 37 Pemerintah kabupaten atau kota berkewajiban mendukung sepenuhnya pemetaan mutu satuan atau program pendidikan yang dilakukan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Tanggung Jawab Penyelenggara Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 38 Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh penyelenggara satuan pendidikan kepada satuan pendidikan menjunjung tinggi prinsip otonomi satuan pendidikan. Penyelenggara satuan atau program pendidikan menetapkan prosedur operasional standar (POS) untuk memenuhi Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Pembiayaan yang ditetapkan Menteri dalam SNP. Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP menetapkan prosedur operasional standar (POS) untuk memenuhi Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Pembiayaan di atas SNP yang dipilih oleh satuan atau program pendidikan yang diselenggarakannya. Pasal 39 Penyelenggara satuan atau program pendidikan formal menyediakan sumberdaya yang diperlukan satuan pendidikan yang diselenggarakannya untuk memenuhi Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Pembiayaan. Bagian Kesepuluh Penjaminan Mutu Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan Pasal 40 Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan dan wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan. Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan dipimpin oleh pemimpin satuan atau program pendidikan. Komite sekolah/madrasah memberi bantuan sumberdaya, pertimbangan, arahan, dan mengawasi sesuai kewenangannya terhadap penjaminan mutu oleh satuan pendidikan. Penjaminan mutu oleh satuan pendidikan dilaksanakan sesuai prinsip otonomi satuan pendidikan untuk mendorong tumbuhnya budaya kreativitas, inovasi, kemandirian, kewirausahaan, dan akuntabilitas. Penjaminan mutu oleh satuan pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai prinsip otonomi keilmuan. Satuan atau program pendidikan menetapkan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu satuan atau program pendidikan. Pasal 41 Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk: memenuhi SPM dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya izin prinsip pendirian/pembukaan dan operasi satuan atau program pendidikan; secara bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan memenuhi SNP; secara bertahap satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP dalam keÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿÿ
Langganan:
Postingan (Atom)